Pixabay
Setiap perusahaan tentu harus memiliki beragam dokumen penting untuk mengatur berbagai kepengurusan logistik. Salah satunya dokumen bill of lading yang sangatt penting untuk perdaganga internasional jalur laut.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang oleh kapal atau operator angkutan laut, serta sebagai kontrak pengangkutan antara pihak pengirim (ekspor) dan pihak penerima (importir).
Lantas apa saja isi dan fungsi lain dalam dokumen ini? Berikut ini ulasan mengenai pengertian bill of lading, isi, dan jenis-jenisnya..
Dilansir dari laman Investopedia, bill of lading (BL atau BoL) ialah suatu dokumen hukum yang diberikan oleh perusahaan transportasi kepada pengirim, yang merinci jenis, jumlah, dan tujuan barang yang akan dikirim.
Fungsinya adalah sebagai bukti penerimaan pengiriman ketika perusahaan transportasi mengirimkan barang ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Dokumen ini harus menyertai setiap produk yang dikirim, dan harus mendapatkan tanda tangan dari perwakilan sah dari perusahaan transportasi, pengirim, dan penerima.
BL memiliki tiga tujuan utama. Berikut ini beberapa poinnya:
BL memiliki beberapa fungsi yang penting dalam proses perdagangan internasional dan transportasi maritim, antara lain:
Dokumen ini sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh kapal atau operator angkutan laut dan siapa yang saat ini memiliki kepemilikan atas barang tersebut.
Bill of lading sebagai kontrak antara pihak pengirim dan penerima barang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengiriman. Selain itu dokumen bil ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait dengan pengangkutan barang.
Berfungsi sebagai tanda terima yang menunjukkan bahwa barang telah diserahkan kepada perusahaan transportasi untuk pengiriman ke tujuan yang telah ditentukan.
Dalam beberapa kasus, jenis dokumen ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan pembayaran, terutama dalam transaksi dengan menggunakan “Letter of Credit” (L/C) atau “Documentary Collection.”
Dokumen ini juga bisa digunakan sebagai bukti klaim jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman. Dokumen ini juga dapat menjadi referensi untuk klaim asuransi jika diperlukan.
BL menyediakan informasi terperinci tentang barang yang dikirim, seperti jenis, jumlah, kondisi, dan karakteristik lainnya. Hal ini membantu dalam pelacakan dan penanganan barang dengan lebih efisien.
BL membantu dalam mengendalikan aliran barang selama transportasi dan memberikan jaminan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
BL mencantumkan informasi yang diperlukan untuk mematuhi peraturan perdagangan internasional, termasuk persyaratan bea cukai dan persyaratan impor di negara tujuan.
Ada beberapa jenis Bill of Lading (B/L) yang digunakan dalam proses pengiriman barang, tergantung pada kebutuhan dan kondisi tertentu. Beberapa jenis B/L yang umum digunakan antara lain:
Jenis ini mencakup semua rincian barang yang dikirimkan, termasuk jumlah, jenis, dan karakteristik barang secara lengkap. Full Bill of Lading digunakan ketika seluruh muatan kapal atau kontainer dialokasikan untuk satu pengirim atau satu penerima.
Ini adalah jenis B/L yang digunakan ketika barang akan melewati beberapa mode transportasi selain angkutan laut, seperti kereta api, truk, atau pesawat terbang. CTBL mencakup ketentuan dan informasi yang relevan untuk setiap segmen perjalanan barang.
B/L ini juga dikenal sebagai “Ocean Bill of Lading.” Jenis ini digunakan dalam pengiriman barang yang melibatkan lebih dari satu angkutan laut, dan satu B/L digunakan untuk seluruh perjalanan barang dari awal hingga akhir.
B/L ini dikeluarkan oleh kapal yang diangkut untuk satu pihak atau perusahaan secara khusus. Kapal tersebut telah disewa oleh pihak pengirim atau penerima barang secara penuh dan dioperasikan atas nama mereka.
Jenis B/L ini dikeluarkan ketika barang telah diterima dalam kondisi yang baik dan tanpa cacat atau kerusakan yang terlihat.
Ini adalah B/L yang mencatat adanya cacat atau kerusakan pada barang ketika diterima oleh kapal atau operator angkutan laut. Dalam hal ini, B/L mencatat kondisi khusus barang saat dimuat.
B/L ini kadaluarsa atau diterbitkan dengan tanggal kedaluwarsa, yang berarti bahwa dokumen tersebut tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan untuk klaim atau penerimaan barang.
B/L jenis ini menyatakan bahwa barang telah dimuat ke dalam kapal tertentu. Ini digunakan sebagai bukti bahwa barang telah berangkat dari pelabuhan muat.
Biasanya, dokumen ini akan mencakup nama dan alamat pengirim (consignor) dan penerima (consignee), tanggal pengiriman, kuantitas, berat yang tepat, nilai, dan klasifikasi pengiriman. Juga disertakan deskripsi lengkap tentang item tersebut, termasuk apakah item tersebut diklasifikasikan sebagai berbahaya; jenis kemasan yang digunakan; instruksi khusus untuk pengangkut; dan nomor pelacakan pesanan khusus.
Informasi lebih lanjut bagi Anda ingin mengembangkan bersama kami, silahkan hubungi kami di bawah ini.
This website uses cookies.